[SOP-01 // KESELAMATAN KERJA]
Standar Keselamatan Kerja (K3)
Setiap aktivitas praktik dan produksi diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap: kacamata safety, sepatu keselamatan kerja, dan pakaian kerja tertutup.
Beranda/Info Publik
Dokumen tata kelola, standar operasional prosedur keselamatan kerja (K3), legalitas unit Teaching Factory, dan komitmen perlindungan privasi.
Landasan hukum & akuntabilitas
[BLUD-STATUS // MANDIRI PENUH]
Teaching Factory Teknik Pemesinan beroperasi secara legal di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMKN 2 Kota Tasikmalaya, berwenang menerbitkan faktur resmi, mengelola kemitraan industri, dan menyalurkan pendapatan langsung untuk pembiayaan praktikum dan modernisasi mesin.
[SOP-01 // KESELAMATAN KERJA]
Setiap aktivitas praktik dan produksi diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap: kacamata safety, sepatu keselamatan kerja, dan pakaian kerja tertutup.
[SOP-02 // TATA KELOLA KEUANGAN]
Penerimaan dari jasa pengerjaan industri dikelola secara transparan sesuai regulasi BLUD Jawa Barat untuk pengadaan bahan praktik, perawatan mesin berkala, dan insentif praktik siswa.
Kebijakan privasi & data
[PRV-01]
Hanya data yang Anda kirimkan melalui formulir kontak (nama, instansi, kontak, spesifikasi teknis) guna menanggapi permintaan Anda. Statistik kunjungan diukur secara agregat dan tanpa cookie, sehingga tidak mengidentifikasi pengunjung secara pribadi.
[PRV-02]
Tidak ada piksel iklan pihak ketiga atau pelacak komersial yang dipasang pada halaman yang ditujukan untuk calon siswa baru.
[PRV-03]
Gambar teknik pelanggan disimpan dalam repositori internal tertutup dan tidak disebarkan ke publik tanpa persetujuan tertulis.
Akses dokumen Company Profile dan Katalog Teknis resmi TEFA SMKN 2 Kota Tasikmalaya dalam format cetak A4 (PDF).